Pendidikan & Perguruan Tinggi
Logo & Motto Pendidikan Indonesia
|
a.Mengenai Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan di Indonesia artinya adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kemdikbud,Di Indonesia, semua penduduk diwajibkan mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
- Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
b.Sistem Pendidikan Tinggi Di Indonesia
Jika
seseorang telah menyelesaikan pendidikan dasar, pertama, menengah akan
dilanjutkan kembali pada jenjang yaitu pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi
sendiri merupakan jalur yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan wawasan yang
lebih luas.
Penyelenggaraan
pendidikan tinggi sendiri bertujuan untuk mempersiapakn peserta didik dalam
memasuki dunia karir serta menyiapkan peserta didik untuk dapat berinteraksi
dan hidup dengan baik di dalam masyarakat.
Tujuan pendidikan tinggi
diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 adalah sebagai
berikut :
1.
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi
dan/atau kesenian.
2.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Kegiatan
yang dilakukan kepada peserta didik merupakan suatu kegiatan yang bertujuan
untuk memajukan perkembangan peserta didiknya. Kegiatan untuk memajuakan
peserta didik tersebut dapat dilakukan dengan kegiatan seperti melakukan ujian,
tugas, pengamatan oleh dosen.
Comments
Post a Comment