Negara
NEGARA
Negara merupakan sekelompok orang
yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan
Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah
wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang
yang menempati wilayah tersebut.
FUNGSI NEGARA
- Melaksanakan penertiban (Law
and order): untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrok di masyarakat. Negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan:
Ø
Menjamin tegaknya kedaulatan Negara
Ø
Mengantisipasi kemungkinan adanya
serangan yang bisa mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Ø
Oleh sebaga itu Negara dilengkapi
alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan: dilaksanakan lewat lembaga peradilan (MA, MK, dll)
TUGAS
NEGARA
Tugas sebuah negara adalah dengan mempertahankan
Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: memelihara
ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara
serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan
kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan
memperbesar kesejahteraan umum.
SIFAT SIFAT NEGARA
Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu
Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara itu ada tiga.
- Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, artinya mempunyai kekuatan
fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya polisi,
tentara, dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini,
diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga
keamanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Dengan dibuatnya peraturan
perundang-undangan, seperti UU Perpajakan, UU Lalu Lintas, dan
undang-undang/peraturan yang lainnya maka tujuan negara tercapai. Semua
peraturan tersebut wajib ditaati oleh rakyat dan apabila terdapat warga negara
yang menghindari kewajiban ini dapat dikenai sanksi, baik berupa hukuman
penjara maupun hukuman yang bersifat kebendaa/materi, misalnya berupa denda.
- Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan
atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
- Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hal ini
perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan
masyarakat dapat tercapai.
UNSUR
UNSUR NEGARA
Adapun unsur-unsur dari suatu negara adalah
sebagai berikut
1.
Wilayah, wilayah merupakan salah satu unsur wajib dari suatu
negara. Wilayah suatu negara dapat berupa suatu daratan, perairan dan udara.
Dengan adanya wilayah tentu saja suatu negara akan memiliki batas wilayah.
Batas wilayah ini biasanya diatur lebih lanjut dengan suatu perjanjian.
2.
Rakyat atau Penduduk, unsur yang kedua dari suatu negara adalah
rakyat atau penduduk. Rakyat adalah suatu sekumpulan orang yang mendiami suatu
wilayah tertentu. Jadi setelah ada suatu wilayah maka negara haruslah memiliki
orang yang mendiami wilayah tersebut. Biasanya terdapat kesamaan tujuan dari
sekumpulan orang tersebut.
3.
Pemerintah yang berdaulat, setelah adanya wilayah dan rakyat, maka
unsur negara yang ketiga adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan suatu
negara biasanya berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Jenis
pemerintahan biasanya dibentuk oleh para pendiri negara tersebut.
4.
Pengakuan dari negara lain, setelah ketiga unsur diatas, maka
unsur selanjutnya adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain
sangat penting artinya bagi kedaulatan suatu negara. Adapun pengakuan tersebut
terbagi menjadi dua macam, yaitu de facto dan de jure.
Comments
Post a Comment