Posts

Showing posts from November, 2018

HAM & Undang Undang Yang Mengatur-nya

HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B (1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C (1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia. (2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D (1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2)     Setiap orang berhak untuk bek

Negara

Image
NEGARA             Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut. FUNGSI NEGARA Melaksanakan penertiban ( Law and order ) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok di masyarakat. Negara sebagai  stabilisator . Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan : Ø   Menjamin tegaknya kedaulatan Negara Ø   Mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang bisa mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Ø   Oleh sebaga itu Negara dilengkapi alat pertahanan. Menegakkan keadilan : dilaksanakan lewat lembaga peradilan (MA, MK, dll) TUGAS NEGARA Tugas sebuah negara adalah dengan mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi: Tuga

Pendidikan & Perguruan Tinggi

Image
Logo & Motto Pendidikan Indonesia a. Mengenai Pendidikan Di Indonesia Pendidikan di Indonesia artinya adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kemdikbud,Di Indonesia, semua penduduk diwajibkan mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik